Warisan budaya milik bangsa Indonesia sekarang telah resmi menjadi bagian dari kekayaan kebudayaan global. Alat musik pukul gamelan kini diakui oleh Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNESCO). Demikian terungkap pada Sidang Ke-16 Komite Penyelamatan Warisan Budaya Takbenda (Committee for the Safeguarding of the Intangible Cultural Heritage) di Paris, Prancis, Rabu (15/12/2021) waktu setempat. Sidang akan berlangsung hingga 18 Desember 2021.
Dalam kegiatan tersebut gamelan dimasukkan ke dalam daftar Intangible Cultural Heritage atau Warisan Budaya Takbenda (WBTB) UNESCO. Gamelan resmi menjadi Warisan Budaya Takbenda Dunia ke-12 asal Indonesia.
Sebelumnya, Indonesia telah berhasil mencatatkan 11 WBTB Dunia UNESCO, antara lain, wayang (2008), keris (2008), batik (2009), pendidikan dan pelatihan membatik (2009). Lalu ada angklung (2010), tari saman (2011), noken (2012), tiga genre tari Bali (2015), kapal pinisi (2017), tradisi pencak silat (2019), dan pantun (2020).
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menyampaikan kegembiraan dan rasa bangga atas capaian di bidang kebudayaan yang diperjuangkan sejak 2019 tersebut. "Ini adalah capaian kita sebagai bangsa Indonesia yang tumbuh dalam keragaman budaya," disampaikan Mendikbudristek di Jakarta, Kamis (16/12/2021).
Nadiem memberikan apresiasi tinggi terhadap upaya pelestarian gamelan yang dilakukan berbagai pihak sejak lama. "Terima kasih kepada para pelaku budaya tradisi, khususnya pegiat gamelan yang terus semangat melestarikan dan memajukan kebudayaan Nusantara," tuturnya.
Gamelan, kata Menteri Nadiem, telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan masyarakat Indonesia dan terus diwariskan dari generasi ke generasi sampai hari ini. "Capaian ini adalah pengingat kita untuk terus bergerak serentak mewujudkan Merdeka Berbudaya," ajaknya.
Direktur Jenderal Kebudayaan Hilmar Farid mengatakan bahwa sejak 2012 Kemendikbudristek membantu penyediaan gamelan ke berbagai sanggar. "Pemerintah daerah juga turut aktif mendukung upaya pelestarian gamelan melalui berbagai program seperti fasilitasi penyediaan gamelan, gamelan masuk sekolah, festival gamelan, kompetisi, pawai, pertunjukan dan pelatihan gamelan," jelas Hilmar Farid.
Tak lupa, institut dan sanggar seni juga turut aktif mengenalkan dan memberikan pelatihan gamelan kepada masyarakat, tambah Dirjen Kebudayaan. Gamelan adalah alat musik tradisional yang sering ditemui di berbagai daerah di Indonesia. Misalnya di Jawa, Bali, Madura, dan Lombok. Istilah gamelan Jawa mengacu secara umum kepada gamelan di Jawa Tengah.
Alat musik ini diduga sudah ada di Jawa sejak 404 Masehi. Hal tersebut terlihat dari adanya penggambaran masa lalu di relief Candi Borobudur dan Candi Prambanan. Gamelan tidak hanya dimainkan untuk pertunjukan seni, tetapi juga dalam berbagai kegiatan tradisional dan ritual keagamaan.
UNESCO mencatat nilai filosofi gamelan sebagai salah satu sarana ekspresi budaya dan membangun koneksi antara manusia dengan semesta. "UNESCO juga mengakui bahwa gamelan, yang dimainkan secara orkestra, mengajarkan nilai-nilai saling menghormati, mencintai, dan peduli satu sama lain," terang Hilmar.
Menurut Dirjen Kebudayaan, pengakuan UNESCO yang berarti pengakuan dunia, akan meningkatkan citra bangsa Indonesia di mata internasional. "Ini berarti kita semakin dituntut untuk melestarikan warisan budaya gamelan. Sekaligus, ini juga menjadi tantangan kita semua untuk menunjukkan kepada dunia tentang upaya Indonesia memajukan kebudayaan,†katanya.
Duta Besar RI untuk Prancis, Andorra, Monako, sekaligus Delegasi Tetap RI untuk UNESCO, Mohamad Oemar menyampaikan bahwa gamelan telah lama dimanfaatkan sebagai aset diplomasi. Ia berkomitmen untuk terus mempromosikan gamelan melalui berbagai aktivitas seperti pembelajaran gamelan untuk masyarakat asing dan pertukaran budaya.
Wakil Delegasi Tetap RI untuk UNESCO Ismunandar menambahkan bahwa proses penetapan gamelan sebagai WBTB UNESCO merupakan upaya bersama yang didorong dari komunitas lokal yang difasilitasi oleh pemerintah. Ia berharap agar inskripsi gamelan sebagai WBTB UNESCO ini dapat meningkatkan kesadaran dan kecintaan masyarakat Indonesia terhadap gamelan.
Ini merupakan momentum berharga karena sejak 2016 Komite WBTB UNESCO mengatur batasan jumlah elemen budaya yang dapat diinskripsi sebagai WBTB UNESCO. Yaitu sebanyak 50 elemen budaya per tahunnya. Hal ini dilakukan akibat keterbatasan sumber daya UNESCO dalam melakukan verifikasi dokumen proses inskripsi elemen budaya.
Karena pembatasan itu, pada praktiknya setiap negara hanya bisa mengusulkan satu nominasi per dua tahun. Dengan demikian, inskripsi gamelan sebagai WBTB UNESCO menjadi sangat istimewa. Indonesia harus menunggu hingga 2023 untu dapat menginskripsi elemen budaya lain ke dalam daftar WBTB UNESCO.
Selain membahas soal elemen-elemen budaya yang diinskirpsi tersebut, Komite WBTB UNESCO juga membahas sejumlah laporan periodik. Di antaranya tentang langkah dari negara-negara di dunia dalam melestarikan elemen budaya terinskripsi dalam daftar WBTB UNESCO.